Langgar Netralitas ASN, Pejabat Pemprov Kepri Kena Sanksi Moral Karena Hadiri Jalan Santai Hanura

- 25 Desember 2023, 07:40 WIB
Langgar netralitas ASN, pejabat Pemprov Kepri kena sanksi moral dari KASN karena hadiri jalan santai Partai Hanura.
Langgar netralitas ASN, pejabat Pemprov Kepri kena sanksi moral dari KASN karena hadiri jalan santai Partai Hanura. /tangkap layar/hanura/

KASN telah merekomendasikan ke Gubernur Kepri selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral tersebut. Karena Yova menghadiri kegiatan kepartaian tanpa izin dari atasannya langsung.

Baca Juga: Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kepri Rekomendasikan 2 Pejabat Pemprov ke KASN

Gubernur bisa mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan rekomendasi KASN.

KASN juga meminta pejabat yang berwenang untuk melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam waktu 14 hari kerja.

Sedangkan terhadap Arif Fadillah, KASN menilai tidak ada pelanggaran netralitas ASN, karena yang bersangkutan hanya menghadiri kegiatan berdasarkan surat perintah tugas Sekretaris Daerah Kepri.

Perintah tugas itu tertuang dalam surat Nomor 3.1/090.DD/1.C.3.5/XI/2023 tertanggal 3 November 2023.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri membenarkan terbitnya rekomendasi KASN atas temuan pelanggaran netralitas pejabat Pemprov Kepri.

Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi, KASN memutuskan Yova Aprizair terbukti melanggar netralitas ASN. Sedangkan Arif Fadillah tidak terbukti melanggar netralitas ASN Pemilu 2024.

"KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN, Yopa Aprizair," ujar Rosnawati, mengutip berita Antara, Sabtu 23 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah