Polisi Ungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi MiChat di Grand I Hotel Batam, 2 Pelaku Ditangkap

- 6 Februari 2024, 15:41 WIB
Polisi Ungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi MiChat di Grand I Hotel Batam
Polisi Ungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi MiChat di Grand I Hotel Batam /Foto: Romi

KEPRI POST - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur, berkedok aplikasi MiChat di Kota Batam, pada Rabu 26 Januari 2024 lalu.

Kasus perdagangan anak dibawah umur terungkap saat tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, dan didapati adanya kegiatan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, saat tim Siber Polda Kepri melakukan patroli, dicurigai adanya kegiatan perdagangan anak dibawah umur dalam prostitusi online MiChat.

Baca Juga: THM Pub Grand Brother Batam Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Kompol Budi: Korban Dijadikan Waiters

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengungkapan di akun MiChat, diungkap adanya anak berusia 17 tahun," kata Putu.

Putu menjelaskan, prostitusi online MiChat diungkap di Grand I Hotel Batam, dimana korban yang masih dibawah umur dipekerjakan melayani pria hidung belang.

"Dari kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat, didapat adanya 2 pelaku berinisial RE dan RAP yang menjadi pemilik aplikasi," ujarnya.

Lanjut Putu, prostitusi online melalui aplikasi MiChat, pelaku menawarkan wanita yang masih dibawah umur kepada pelanggan.

Baca Juga: Kencan via MiChat Gagal, Korban Babak Belur, Diperas dan Dianiaya

"Pelaku menawarkan perempuan short time 600ribu," ungkap Putu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Tentang ITE, serta Pasal 27 ayat 1 dan 2 atau ayat 4 dengan ancaman penjara 6 tahun.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah