KEPRI POST - Pemecatan mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letkol Inf Dodiek Wardoyo, oleh dinas militer menjadi buah bibir di Kepri.
Pasalnya, dalam dakwaan Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan membawa salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Kepri dan Walikota Batam Tahun 2020.
Diketahui, pada Tahun 2020 ada 3 Paslon yang bertarung memperebutkan kursi Gubernur Kepri.
Baca Juga: Letkol Inf Dodiek Wardoyo Dijerat Dua Pasal Kitab Hukum Pidana Militer
Tiga Paslon itu, diantaranya Paslon 01 yakni Dr. H.M. Soerya Respationo - Iman Sutiawan, lalu Paslon 02 Isdianto-Suryani, dan Paslon 03 Ansar Ahmad - Marlin Agustina.
Dari tiga Paslon tersebut, yang menjadi pemenang adalah pasangan Nomor 3 Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.
Baca Juga: Dodiek Wardoyo Sempat Ditahan di Kodam I Bukit Barisan Sebelum Divonis Penjara
Sementara itu, untuk Paslon Walikota Batam saat itu adalah Dua paslon di Pilkada Batam 2020, diantaranya pasangan nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has dan pasangan nomor urut 2 Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad.
Saat itu Paslon Nomor urut 2, Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad menjadi pemenang dalam pesta demokrasi di Kota Batam.