Ada 3 Paslon Gubernur Kepri dan 2 Paslon Walikota Batam 2020, Siapa yang Didukung Letkol Inf Dodiek Wardoyo?

- 7 Juli 2022, 11:08 WIB
Pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam 2020, didukung Letkol Inf Dodiek Wardoyo
Pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam 2020, didukung Letkol Inf Dodiek Wardoyo /Foto: ilustrasi antara/

KEPRI POST - Pemecatan mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letkol Inf Dodiek Wardoyo, oleh dinas militer menjadi buah bibir di Kepri.

Pasalnya, dalam dakwaan Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan membawa salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Kepri dan Walikota Batam Tahun 2020.

Diketahui, pada Tahun 2020 ada 3 Paslon yang bertarung memperebutkan kursi Gubernur Kepri.

Baca Juga: Letkol Inf Dodiek Wardoyo Dijerat Dua Pasal Kitab Hukum Pidana Militer

Tiga Paslon itu, diantaranya Paslon 01 yakni Dr. H.M. Soerya Respationo - Iman Sutiawan, lalu Paslon 02 Isdianto-Suryani, dan Paslon 03 Ansar Ahmad - Marlin Agustina.

Dari tiga Paslon tersebut, yang menjadi pemenang adalah pasangan Nomor 3 Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.

Baca Juga: Dodiek Wardoyo Sempat Ditahan di Kodam I Bukit Barisan Sebelum Divonis Penjara

Sementara itu, untuk Paslon Walikota Batam saat itu adalah Dua paslon di Pilkada Batam 2020, diantaranya pasangan nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has dan pasangan nomor urut 2 Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad.

Saat itu Paslon Nomor urut 2, Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad menjadi pemenang dalam pesta demokrasi di Kota Batam.

Masyarakat Batam dan umumnya Kepri bertanya-tanya, siapakah Pasangan calon (Paslon) yang didukung Letkol Inf Dodiek Wardoyo.

Baca Juga: Dibalik Pemecatan Letkol Inf Dodiek Wardoyo, Terlibat Politik Bela Paslon Gubernur Kepri dan Walikota Batam

Diberitakan sebelumnya, POST - mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo, dipecat dari dinas militer, pada Senin 5 Juli 2022.

Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, menyatakan Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo terbukti bersalah terbukti mempergunakan anggaran prajurit TNI Raider.

Anggaran yang digunakannya sebesar Rp1,7 miliar dalam melaksanakan operasi penanganan COVID-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga: Letkol Inf Dodiek Wardoyo Dipecat dari Dinas Militer, Gunakan Anggaran Covid-19 Rp1,7 Miliar di Kepri

Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak menjerat terdakwa, dengan Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.

'Terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,' Senin 5 Juli 2022, dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

terdakwa mempergunakan anggaran kalori untuk prajurit Yonif Raider Khusus 136/TS, dalam pencairan 3 triwulan berturut-turut sebesar Rp467 juta, juga untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kemensos Bakal Panggil Petinggi ACT, Telusuri Dugaan Penyelewengan Donasi

Selain itu, terdakwa terbukti mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah