KEPRI POST - Masalah agraria atau pertanahan mendominasi 278 laporan pengaduan masyarakat selama semester I tahun 2022 di Kantor Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
"Sama seperti tahun lalu, laporan terkait masalah pertanahan paling dominan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari di Tanjungpinang, Selasa 12 Juli 2022.
"Kita lihat ada dua surat alas hak tanah, salah satunya ditenggarai palsu oleh pejabat sebelumnya. Namun pejabat bersangkutan sudah ada yang meninggal dan ada yang naik jabatan jadi Camat," ujar Lagat, dikutip KepriPost.com dari berita Antara.
Persoalan tanah lainnya, jelas Lagat, ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat ganda atau overlapping. Yakni sertifikat untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya tumpang tindih seluruhnya atau sebagiannya.
Baca Juga: Ombudsman Kepri Temukan Pungli PPDB Batam di SD Negeri
Ada juga program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) yang tidak memenuhi syarat, sebab terdapat perbedaan tanah saat diukur di lapangan dengan sertifikat.
"Untuk di Kabupaten Karimun, kami sudah perintahkan perbaikan 12 sertifikat PTSL, karena ada perbedaan terkait luas tanah," ujarnya.
Laporan pengaduan lainnya menyangkut pelayanan publik terkait kepatuhan akan akses pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan dan perizinan.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Bakal Luncurkan Bank Riau Kepri Syariah Juli Ini