Baca Juga: REI Batam Apresiasi Kelanjutan Pembangunan One Avenue Batam dan Topping Off South Condo
Program tersebut dibagi menjadi tiga bentuk yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, ada dua tahap pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Pertama, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen. Tahap pertama ini mulai berlaku 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Selanjutnya tahap kedua, pemutihan pajak yang terdiri dari penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan baru 30 persen. Dan berlaku 20 September hingga 30 November 2022.
Baca Juga: Batam Segera Terapkan Tarif Parkir Baru, Motor Naik dari Rp1.000 Jdi Rp2.000
Pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sekaligus menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
Melalui program ini pula diharapkan pendapatan asli daerah meningkat dari pajak kendaraan baru dan penerimaan negara bukan pajak.
Keringanan tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar pada tahap pertama untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan baru, yang tertunggak.
Ia juga mengimbau masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas tersebut.***