10 Parpol di Tanjungpinang Terima Dana Hibah, Ini Daftar Perolehan Suaranya

- 19 Agustus 2022, 09:35 WIB
10 Parpol di Tanjungpinang terima dana hibah, ini daftar perolehan suaranya.
10 Parpol di Tanjungpinang terima dana hibah, ini daftar perolehan suaranya. /Humas Tanjungpinang/

KEPRI POST - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tanjungpinang menyerahkan bantuan dana hibah tahun anggaran 2022 kepada 10 partai politik (parpol), Kamis 18 Agustus 2022.

Ke-10 parpol di Tanjungpinang penerima dana hibah itu adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKB, PKS, PAN, dan PPP.

Kepala Badan Kesbangpol Tanjungpinang, Samsudi mengatakan dana hibah bagi parpol itu untuk biaya operasional dan kegiatan pendidikan politik sebagaimana proposal atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Dan setelah pencairan dana hibah, penerima wajib menyusun laporan atas penggunaan dana hibah tersebut," katanya dalam rapat di Kantor Badan Kesbangpol di Senggarang, Tanjungpinang.

Baca Juga: Beda Bawaslu dan KPU Terkait Sengketa Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Samsudi mengingatkan kepada parpol untuk tidak terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan dana hibah. Karena jika terjadi keterlambatan, maka akan ada sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila dalam batas yang sudah ditentukan tidak menyampaikan laporan dana hibah, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kepada penerima bantuan dana hibah untuk parpol, Samsudi berharap kepada parpol agar membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah daerah beserta bukti transaksi paling lambat pada 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

"Setelah dana hibah bantuan parpol di transfer ke rekening," katanya.

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Lengkap dan 16 Parpol Tidak Lengkap Berkas Pendaftaran di KPU

Pemberian bantuan parpol ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ketentuan ini juga diatur dalam Permendagri 78/2020 tentang perubahan Permendagri 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD Bantuan Keuangan Parpol.

Mengacu pada ketentuan tersebut, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota adalah Rp1.500 per suara sah.

Sedangkan nilai bantuan keuangan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi Rp1.200 per suara sah dan yang mendapatkan kursi di DPR Rp1.000 per suara sah.

Besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 275 Jajarannya Masuk Anggota dan Pengurus Parpol di Sipol, dari Staf sampai Ketua

Berikut perolehan suara parpol di Tanjungpinang pada Pemilu 2019:

1. PDIP 17.410

2. Golkar 16.882

3. Nasdem 12.689

4. Gerindra 11517

5. PKS 9.127

6. Partai Demokrat 9011

7. Partai Hanura 7818

8. Partai Amanat Nasional 6206

9. PPP 5.511

10. PKB 5.188.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x