UMK Lingga 2023 Naik 7,51 Persen Jadi Rp3.279.194, Ini Daftar Kenaikan dari Tahun ke Tahun

- 10 Desember 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi UMK Lingga 2023 naik 7,51 persen menjadi Rp3.279.194, simak daftar kenaikannya dari tahun ke tahun.
Ilustrasi UMK Lingga 2023 naik 7,51 persen menjadi Rp3.279.194, simak daftar kenaikannya dari tahun ke tahun. /Pixabay/EmAji/

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Lingga 2023 sebesar Rp3.279.194, naik 7,51 persen atau Rp229.022 dari UMK 2022 Rp3.050.172.

Besaran UMK Lingga 2023 Rp3.279.194 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1395 Tahun 2022. Nilainya sama dengan besaran UMP Kepri 2023.

Kenaikan UMK Lingga 2023 sebesar 7,51 persen menjadi Rp3.279.194 ini merupakan yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Mengingat selama dua tahun berturut-turut, 2021 dan 2022, UMK Lingga tidak naik sama sekali.

Namun dibanding lima tahun sebelumnya, dari 2016 sampai 2020, kenaikan UMK Lingga 2023 merupakan yang terendah.

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Rp3.279.194, Ini Daftar Kenaikan dari Tahun ke Tahun

Pengesahan UMK Lingga 2023 beserta kabupaten atau kota lainnya di Kepri sempat beberapa kali tertunda. Gubernur seharusnya sudah mengesahkan besaran UMK 2023 di Kepri pada Rabu, 7 Desember 2022.

Namun baru hari Jumat, 9 Desember 2022, Gubernur baru bisa mengesahkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

"Menunggu tanda tangan Gubernur Kepri," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata kepada media saat menjelaskan keterlambatan pengesahan UMK.

Baca Juga: Ini 2 Rancangan Dapil Lingga di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah