Kejari Batam Bebaskan 21 Tersangka Tahun 2023, Ternyata Melalui Program Ini

- 22 Mei 2023, 12:26 WIB
Kejari Batam Bebaskan 21 Tersangka Tahun 2023, Ternyata Melalui Program Ini
Kejari Batam Bebaskan 21 Tersangka Tahun 2023, Ternyata Melalui Program Ini /

KEPRI POST - Sebanyak 21 tersangka dari 6 tindak pidana tahun 2023 di Kota Batam, dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan program Restorative Justice (RJ) atau diberi maaf korban.

Enam tindak pidana yang dilakukan tersangka diantaranya tindak KDRT, penganiayaan, penipuan, pemerasan, pencurian, serta pengelapan.

"Dari Januari hingga pertengahan Mei 2023, kami sudah melakukan program RJ kepada 21 tersangka," ujar Amanda, Kasi Pidum Kejari Batam.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam

Amanda mengatakan, hal itu jauh lebih banyak dibandingkan pada Tahun 2022 lalu, dimana hanya ada 17 kasus tindak pidana yang dilakukan RJ.

"Yang mendominasi tindak pidana yang dilakukan RJ pada tahun ini adalah kasus penadahan dan KDRT," katanya.

Amanda menjelaskan, program RJ dari Kejari Batam hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup, dan jika kembali terjadi maka tidak ada lagi program RJ kepada tersangka.

"RJ ini bisa dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka, dengan menimbang bahwa tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Amanda.

Baca Juga: SPDP Anggota DPRD Batam Nyabu sudah Masuk Kejari Batam Sejak 30 Januari

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x