98 Nama Warga Dibajak Parpol, Kedapatan dari Akses Data Sipol

5 Agustus 2022, 20:05 WIB
Dalam proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, KPU menemukan 98 nama warga dibajak parpol, kedapatan dari akses data Sipol. /Info Pemilu KPU RI

KEPRI POST - Pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik (parpol) kembali terjadi, kali ini ditemukan pada pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Hal itu dilakukan oleh sebuah parpol yang kedapatan mencatut sebanyak 98 nama warga. Bukan dalam satu wilayah, tapi tersebar di berbagai wilayah seperti Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Jambi, hingga Riau.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Pusat Idham Holik. Parpol yang kedapatan mencatut sebanyak 98 nama warga tersebut, didapati KPU usai membuka akses data yang masuk ke sistem informasi parpol (sipol).

Tak hanya mencatut nama warga dimasukkan sebagai keanggotaan parpol saja, oknum parpol juga mencatut nama komisioner yang diklaim sebagai anggota parpolnya.

Baca Juga: Ini Bedanya Proses Verifikasi Parpol Parlemen dan Non-Parlemen di Pemilu 2024

"Padahal nama-nama yang dicatut itu tak pernah menyerahkan KTP-nya dan tak pernah mendaftar atau membuat permohonan menjadi anggota parpol," terangnya, Kamis 4 Agustus 2022.

Untuk itu, Idham mengimbau ke masyarakat untuk ikut mengecek apakah namanya terdata dalam sipol atau tidak.

Pengecekan nama bisa dilakukan melalui website infopemilu.kpu.go.id. Yakni di menu 'cek anggota partai'. Jika terjadi kesalahan ataupun pencatutan nama, masyarakat bisa langsung mengadu melalui menu 'lapor'.

Terkait identitas parpol apa yang diduga mencatut nama warga, Idham tak membeberkannya.

Baca Juga: Jumlah Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Penduduk di Kepri untuk Syarat Parpol di Pemilu 2024

"Nanti kami klarifikasi ke parpol yang mencatut nama orang lain," terangnya.

Nantinya, jika hasil klarifikasi terbukti ada pelanggaran dalam pencatutan nama orang lain, nama yang disetor akan dinyatakan tak memenuhi syarat atau digugurkan.

Keanggotaan parpol merupakan salah satu syarat penting pendaftaran sebagai calon peserta pemilu.

Sesuai UU Pemilu, syarat untuk menjadi peserta pemilu adalah memiliki 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Ternyata, ada partai yang diduga mencatut nama penduduk untuk memenuhi syarat tersebut.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler