ICW Desak Polri Audit Harta Perwira yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J

21 Agustus 2022, 12:05 WIB
Ferdy Sambo dikabarkan ditahan di Hotel Aston TB Simatupang, Jakarta Selatan /Humas Polri/

KEPRI POST - Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta Polri untuk mengaudit laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terhadap sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari audit laporan harga kekayaan itulah, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Polri nantinya bisa mengidentifikasi, serta menelusuri asal usul kekayaan anggotanya yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Ini sekaligus menjadi pintu masuk mengungkap lebih jauh indikasi keterlibatan oknum polisi dalam kejahatan perjudian.

Asal usul kekayaan perwira polisi yang terlibat dugaan pembunuhan Brigadir J saat ini sering dipertanyakan seiring mencuatnya indikasi pencucian uang yang berasal dari kejahatan perjudian baik online maupun konvensional.

Baca Juga: Ariel Tatum Ngidam Ote-Ote di Sayap-Sayap Patah, Ini Resep dan Cara Bikinnya

Bahkan Irjen Ferdy Sambo juga disebut-sebut merupakan bos atau kaisar dalam "kerajaan" di internal Polri.

Apalagi Ferdy Sambo diduga kuat tidak patuh menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Sambo tidak tercantum dalam mesin pencarian di platform elektronik LHKPN (e-LHKPN) milik KPK.

Sementara Plt juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun periodik 2021.

Baca Juga: Pansus Temukan PIK di Kecamatan Batam Kota Diserahkan ke Kontraktor

Namun sampai saat ini, LHKPN itu belum lengkap, sehingga belum bisa dipublikasikan dalam platform e-LHKPN KPK.

Bahkan KPK, lanjut Ipi, telah menyampaikan apa saja kekurangan yang harus dilengkapi ke Ferdy Sambo. Namun sampai saat ini hal itu belum disampaikan ke KPK.

Menurutnya, memang LHKPN Ferdy Sambo patut untuk ditelusuri. Tak hanya Sambo saja, sejumlah perwira Polri yang berada dalam lingkaran Ferdy Sambo juga patut ditelursuri hartanya.

Baca Juga: JDT Dibantai 0-5 Urawa Jadi Debut Pahit Jordi Amat

Hal tersebut untuk membuktikan ke publik, tentang adanya dugaan aliran dana dari kejahatan tertentu yang nantinya bisa terjawab benar atau tidak faktanya.

LHKPN para perwira Polri sendiri, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri. Dalam perkap tersebut dijelaskan bahwa setiap pegawai negara Polri wajib menyampaikan LHKP-nya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler