Daftar 3 Provinsi di Sumatera dengan Kenaikan UMP 2023 Terendah

30 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi daftar tiga provinsi di Pulau Sumatera dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 terendah. /Pixabay/Udik_Art

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi di Pulau Sumatera telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai yang berbeda-beda. Dari 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, tercatat 3 provinsi dengan kenaikan UMP terendah.

Penetapan UMP 2023 di provinsi di Pulau Sumatera ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Salah satu ketentuannya adalah kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan catatan KepriPost.com, berikut daftar tiga provinsi di Pulau Sumatera dengan kenaikan UMP 2023 terendah:

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Naik Jadi Rp3.279.194, Lebih Mendekati Usulan Pengusaha

1. LAMPUNG

Upah minimum provinsi Lampung tahun 2023 hanya naik 7,04 persen atau Rp192.798,41, dari sebelumnya Rp2.633.284,59 menjadi Rp2.633.284. Persentase kenaikan ini merupakan yang terendah di provinsi yang ada di Pulau Sumatera.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan bahwa gubernur telah menandatangani penetapan upah minimum Provinsi Lampung tahun 2023 tersebut.

"Keputusan mulai berlaku 1 Januari 2023 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Ditetapkan Rp3.279.194, Naik Rp229.022

2. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan upah minimum terendah kedua di provinsi se-Pulau Sumatera. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.498.479, naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari tahun sebelumnya Rp3.264.884.

Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi ini sudah sesuai dengan arahan pusat.

"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan upah minimum sebesar Rp3.498.479 atau mengalami kenaikan 7,15 persen dari upah minimum sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Pembahasan UMP Kepri 2023 Deadlock, Ini Usulan Versi Pengusaha dan Pekerja

3. SUMATERA UTARA

Provinsi dengan kenaikan upah minimum terendah ketiga se-Pulau Sumatera adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan upah minimum provinsi 2023 sebesar Rp2.710.493, naik 7,45 persen atau Rp187.883 dari tahun sebelumnya Rp2.522.609.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya. Ia telah mempelajari dan membahas kenaikan upah minimum tersebut selama seminggu.

"Ada tiga opsi, kami pelajari dan kami bahas selama seminggu dan ini opsi terbaik," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler