Ini Syarat Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024 di Sumatera Barat

- 14 Juli 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi KPU. DPR RI akan uji kelayakan calon anggota KPU hari ini sampai 6 Februari 2022
Ilustrasi KPU. DPR RI akan uji kelayakan calon anggota KPU hari ini sampai 6 Februari 2022 /Dok Antara.

Berikut persyaratan jumlah kabupaten atau kota, kecamatan, dan penduduk di Provinsi Sumatera Barat untuk parpol daftar Pemilu 2024:

1. Memiliki kepengurusan di 14 kab/kota (75 persen dari total 19 kab/kota).

2. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kab/kota yang bersangkutan.

- Pesisir Selatan 8 dari 15 kecamatan.

- Solok 7 dari 14 kecamatan.

- Sijunjung 4 dari 8 kecamatan.

- Tanah Datar 7 dari 14 kecamatan.

- Padang Pariaman 9 dari 17 kecamatan.

- Agam 8 dari 16 kecamatan.

- Lima Puluh Kota 7 dari 13 kecamatan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah