Berikut persyaratan jumlah kabupaten atau kota, kecamatan, dan penduduk di Provinsi Sumatera Barat untuk parpol daftar Pemilu 2024:
1. Memiliki kepengurusan di 14 kab/kota (75 persen dari total 19 kab/kota).
2. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kab/kota yang bersangkutan.
- Pesisir Selatan 8 dari 15 kecamatan.
- Solok 7 dari 14 kecamatan.
- Sijunjung 4 dari 8 kecamatan.
- Tanah Datar 7 dari 14 kecamatan.
- Padang Pariaman 9 dari 17 kecamatan.
- Agam 8 dari 16 kecamatan.
- Lima Puluh Kota 7 dari 13 kecamatan.