Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi. Antara lain terhadap kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu dengan sungguh-sungguh.
"Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera. Kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," jelasnya, dikutip dari laman resmi KPU pada Minggu, 24 Juli 2022.***