Keanggotaan parpol itu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota dan KTP elektronik.
"Apabila memenuhi ambang batas tersebut, maka dinyatakan lolos dan memenuhi syarat dan jika belum, dinyatakan tidak lolos. Hal yang sama berlaku di daerah lain, sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah," katanya.
Meski demikian, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol yang belum lolos untuk melengkapi persyaratan dalam masa perbaikan selama 14 hari.
"Partai masih bisa melengkapi jumlah keanggotaan sesuai ambang batas dan bagi partai yang sudah lolos bisa juga menambah keanggotaan mereka. Ini masih terbuka, karena setelah masa perbaikan, KPU kembali akan melakukan verifikasi dokumen di tahapan perbaikan ini," katanya.***