KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol di Pemilu 2024 Pada 14 Oktober

- 1 Oktober 2022, 15:45 WIB
KPU akan menyampaikan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober.
KPU akan menyampaikan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober. /Arif Rahman/Jurnal Medan

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, saat ini KPU sudah menerima dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dari 24 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, tercatat 23 parpol telah menyerahkan dokumen perbaikan. Sementara satu parpol lagi, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), tidak menyerahkan dokumen perbaikan.

Baca Juga: 8 Parpol Baru Tuntaskan Persyaratan Menuju Pemilu 2024, Ada PKN, Gelora, dan Partai Ummat

"Sampai dengan batas akhir masa perbaikan dokumen persyaratan parpol pada 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan," ujar Idham Holik, Kamis 29 September 2022.

Ia menjelaskan bahwa dalam pengumuman hasil verifikasi administrasi nantinya, hanya terdapat dua status bagi parpol.

"Yang pertama statusnya memenuhi syarat dan yang kedua statusnya tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Menurut Idham Holik, terdapat perbedaan verifikasi bagi parpol parlemen dengan parpol non parlemen. Bagi 9 parpol parlemen, verifikasi hanya sampai pada administrasi, sesuai putusan MK Nomor 55/PU/XVIII/20202.

Baca Juga: Beli Nasi Padang Cukup dari Mobil Kini Hadir di Batam, RM Garuda Punya 3 Cabang di Singapura

Kesembilan parpol itu adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sedangkan bagi parpol non parlemen, apabila memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual pada 15 Oktober sampai 4 November atau selama 20 hari kalender," lanjutnya.

Verifikasi faktual ini meliputi verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. KPU akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 9 November 2022.

Baca Juga: Sehari Tiga Kali Listrik Batam Padam, Tak Ada Pemberitahuan Sebelumnya

Berikut daftar 23 parpol yang telah menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PPB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Republik Satu.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x