Dari 18 parpol tersebut, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap 9 parpol nonparlemen untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Parpol non-parlemen ini adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 dan parpol baru.
Berikut 9 parpol nonparlemen yang menjalani verifikasi faktual tersebut:
1. Partai Perindo.
2. Partai Bulan Bintang (PBB).
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
4. Partai Garda Perubahan Indonesia.
5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).