6 Negara Tetangga Indonesia Lakukan Hukuman Mati Pelaku Koruptor, Indonesia Malah Bisa Jadi Caleg 2024

28 Agustus 2022, 12:40 WIB
ilustrasi tikus korupsi /

KEPRI POST - Melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara disebabkan oleh banyaknya tindak korupsi, yang merugikan negara.

Bagaimana tidak, uang triliunan negara dimiliki para koruptor. Hal itu membuat negara tidak maju, bahkan terpuruk.

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih lemah terkait hukum koruptor, bahkan bisa menjabat di negara. Luar biasa bukan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Kejari Kembali Periksa Pejabat BP dan PPK

Tidak hanya itu, hukum para koruptor di juga mendapat remisi dan bahkan potong masa tahanan.

Namun tidak di negara tetangga kita, mereka tidak memberikan ampun bagi pelaku korupsi. Hukuman mati adalah hukuman pasti.

Berikut 6 negara tetangga Indonesia yang menerapkan hukuman mati bagi Koruptor :

  1. Singapura
  2. Malaysia
  3. Vietnam
  4. Myanmar
  5. Laos
  6. Thailand

Enam negara tetangga Indonesia tersebut sudah bangkit perekonomiannya, dan bahkan pembangunan merata di negara.

Baca Juga: Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah ke Kejati, Polda Kepri Belum Temukan Buron

Lihat saja Singapura, negara kecil namun menjadi tempat perputaran uang dunia. Labuh jangkar yang terkuat di dunia, dan bandara tersibuk di dunia juga.

Bagaimana Indonesia? Indonesia menjadi negara tersibuk bagi mantan korupsi untuk mendapat jabatan.

Baca Juga: Garuda Lolos Pailit, Priasa Indonesia: Jangan Hancurkan Garuda Dengan Korupsi

Dilansir pikiranrakyat.com, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler