Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Batam dan Periksa 2 Saksi, Sita Ratusan Juta Rupiah

24 Desember 2022, 08:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK /

KEPRI POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan maling uang rakyat atau korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Selain menggeledah rumah di Batam, KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta guna mendalami aliran dan transaksi keuangan tersangka Lukas Enembe.

Dalam penggeledahan rumah di Batam tersebut, tim KPK menyita ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Uang itu bakal menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan kasus Lukas Enembe.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri belum membeberkan pemilik rumah yang digeledah pada Rabu, 21 Desember 2022 tersebut.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner di Batam yang Terkenal dan Jadi Favorit Wisatawan

Sementara terkait dengan pemeriksaan dua orang saksi, ia menyebutkan atas nama Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya dari pihak swasta.

"Dua pihak swasta tersebut adalah Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya, hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Barelang," ujarnya, mengutip berita Antara, Jumat 23 Desember 2022.

Selain kedua saksi dari pihak swasta, Army dan Nixander, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yang juga dari pihak swasta, Luki Sudarmiati. Namun ia mangkir tanpa ada konfirmasi.

"Akan tetapi, saksi (Luki Sudarmiati) tidak hadir dan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik," ujar Ali.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler