Kasus Proyek Jembatan Tanah Merah Bintan, Plt Kadis Perkim dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

- 19 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi tersangka kasus Jembatan Tanah Merah Bintan yang menjerat Plt Kadis Perkim dan Direktur perusahaan.
Ilustrasi tersangka kasus Jembatan Tanah Merah Bintan yang menjerat Plt Kadis Perkim dan Direktur perusahaan. /A.Purwoko/Yogyaline/purwoko

KEPRI POST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan. Kedua tersangka itu adalah Plt Kadis Perkim Bintan berinisial BW dan Direktur Utama perusahaan PT Bintang Fajar Gemilang berinisial D.

Dalam kasus dugaan malaing uang rakyat proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan tersebut, Plt Kadis Perkim BW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Direktur perusahaan PT Bintang Fajar Gemilang sebagai pelaksana kegiatan.

Berdasarkan alat bukti, kasus proyek Jembatan Tanah Merah Bintan yang menjerat Plt Kadis Perkim dan Direktur perusahaan tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

"Hasil audit BPKP Kepri atas proyek Jembatan Tanah Merah Bintan tahun 2018-2019, kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar," ungkap Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Dugaan Pembuangan Limbah B3 Kepri PT PRP, Polresta Tanjungpinang Tunggu Hasil Uji Lab

Kejati Kepri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Lambok, kedua tersangka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus pembangunan proyek Jembatan Merah Bintan.

Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan terkait kasus itu.

Penetapan kedua tersangka merupakan tahap awal dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x