Kasus Kepri Togel, Bandar dan Pemain di Tanjungpinang Dituntut Ringan 6 Bulan

- 12 Desember 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi terdakwa kasus judi Kepri togel mendapat tuntutan ringan enam bulan dalam sidang di PN Tanjungpinang.
Ilustrasi terdakwa kasus judi Kepri togel mendapat tuntutan ringan enam bulan dalam sidang di PN Tanjungpinang. /

KEPRI POST - Tiga terdakwa kasus judi togel di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat tuntutan ringan hanya enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis 8 Desember 2022.

Ketiga terdakwa kasus judi togel di Kepri itu adalah A Mui alias Amoi selaku bandar serta Suripto alias Abung dan Ashari alias Lim sebagai pemain. Ketiganya terbukti menawarkan dan turut serta dalam permainan judi kepada khalayak umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany juga menyatakan bahwa terdakwa kasus judi togel di Kepri itu bersalah, karena dengan sengaja menggunakan kesempatan untuk bermain judi.

Baca Juga: Apakah Sah Taruhan Judi Sepak Bola Online?

Kesengajaan itu bertentangan dengan pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat 1 ke- 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut ketiga terdakwa dalam perkara ini dengan pidana penjara selama enam bulan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan ringan itu, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Topan, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi ketiga terdakwa kasus judi.

Baca Juga: 8 Pantai Terbaik di Batam Beserta Lokasi dan Jam Bukanya, Cocok Buat Liburan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x