Sidang Praperadilan, Tim Advokasi Ajukan Pembatalan Tersangka 30 Warga Rempang

1 November 2023, 11:00 WIB
Sidang praperadilan, Tim Advokasi mengajukan pembatalan tersangka terhadap 30 warga Rempang pelaku kerusuhan. /tangkap layar/pn batam/

KEPRI POST - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang gugatan praperadilan perihal penetapan dan penahanan terhadap 30 warga Rempang yang menjadi tersangka kerusuhan di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 silam.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 31 Oktober 2023, tim advokasi mengajukan permohonan kepada hakim untuk membatalkan status tersangka 30 warga Rempang.

Andi Wijaya dari YLBHI Pekanbaru mengatakan, selain membatalkan status tersangka, pihaknya juga meminta para tersangka dapat dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Xinyi Group Lanjutkan Investasi di Rempang, Menteri Bahlil: Ini Duit Ratusan Triliun, Bos!

"Tetapi Hakim menganggap dan menyampaikan bahwa untuk kehadiran tersangka di dalam persidangan ini sudah terwakilkan oleh kuasa hukumnya. Padahal kehadiran tersangka dalam persidangan sangatlah penting," ujarnya.

Tim Advokasi dalam permohonannya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.

Tim menemukan cacat formil, seperti tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan bukti.

Mangara Sijabat dari LBH Mawar Saron Batam menilai penetapan terhadap 30 warga Rempang sebagai tersangka tidak memenuhi bukti yang cukup.

Baca Juga: Ini Pantun Warga Rempang Batam yang Menolak Relokasi

"Tidak memenuhi bukti yang cukup, karena bukan hanya berdasarkan Laporan Polisi (LP) atau keterangan pemohon, tetapi juga disertai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHP. Yaitu ada surat, saksi, dan petunjuk. Surat penangkapan, penahanan, dan SPDP juga tidak pernah diberikan oleh kepolisian," katanya.

Sopandi dari LBH Peradi juga menyampaikan mengenai adanya penerapan pasal kepada tersangka, namun pasal tersebut tidak terdapat dalam KUHP.

"Pasal 212 ini ada di KUHP dan atau pasal 213 ayat 2e KUHP itu yang tidak ada dalam KUHP. Dan atau pasal 214 ayat 2 ke 2e dan pasal 170 ayat 2 ke 2e juga tidak ada dalam KUHP. Jadi hanya ada satu pasal di dalam KUHP yaitu pasal 212," kata Sopian.

"Apakah ini termasuk salah ketik?. Soalnya di dalam surat penangkapan dan penahanan keduanya tertera pasal tersebut. Seharusnya, jika memang salah ketik, sudah ada pembaruannya di dalam surat penahanan," katanya.

Jadwal Sidang Kasus Rempang

Sidang gugatan praperadilan kasus Rempang dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan. Sedangkan para pemohon dalam gugatan praperadilan diwakili oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Sementara selaku termohon, Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili oleh Tim Bidang Hukum Polda Kepri.

Proses persidangan ini akan berlangsung selama tujuh hari dan digelar secara serentak di tiga ruangan berbeda. Persidangan pertama pada Selasa, 31 Oktober 2023 agendanya adalah pembacaan permohonan.

Berikutnya, Rabu 1 November agendanya jawaban dari termohon, kemudian sorenya dilanjutkan dengan replik dari pemohon.

Pada Kamis, 2 November dilaksanakan duplik langsung pembuktian pemohon dan pembuktian termohon. Kemudian Jumat, 3 November kesimpulan dan Senin 6 November pembacaan putusan.

"Kita menjadwalkan pada hari Senin depan (6 November 2023) sudah pembacaan putusan," tutur Hakim Tunggal, Yudith Wirawan.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler