Pejabat BPR Bestari Tanjungpinang Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Miliaran Rupiah

10 November 2023, 10:00 WIB
Pejabat BPR Bestari Tanjungpinang jadi tersangka penggelapan uang nasabah, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar. /tangkap layar/bpr/

KEPRI POST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat pejabat berinisial AF ini terkait dengan penggelapan uang nasabah tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penyidik telah menetapkan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka pada 8 November 2023.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menetapkan tersangka AF selaku pejabat eksekutif operasional di BPR Bestari Tanjungpinang," ujarnya, Kamis 9 November 2023.

Baca Juga: Kasus Tenaga Honorer Fiktif di Sekretariat DPRD Kepri Gunakan Banyak Modus

Denny mengungkapkan modus operandi tersangka AF dalam kasus penggelapan uang nasabah tersebut. Yakni dengan melakukan penarikan terhadap uang tabungan nasabah.

Tidak hanya itu, AF juga melakukan pencairan deposito nasabah serta penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra dengan melanggar ketentuan.

Saat ini penyidik belum memastikan total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka AF, karena masih terus melakukan pendalaman. Namun kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

"Perkiraan kerugian sekitar Rp6 miliar," ungkap Denny.

Denny menjelaskan, perbuatan tersangka AF melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk TPPU, penyidik menjerat AF dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski demikian, penyidik belum menahan tersangka AF.

Baca Juga: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Pusat Diperiksa Kejari Batam Soal Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan

Kejati Kepri Periksa Belasan Saksi

Penyidik Kejati Kepri telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BPR Bestari untuk menguak dugaan penggelapan uang nasabah.

Di antara pejabat yang menjalani pemeriksaan adalah eks Manajer Operasional dan Staf Keuangan. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan Dewan Pengawas Internal serta pihak lain.

"Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 18 orang saksi," kata Denny.

Dirut BPR Bestari Tanjungpinang Dinonaktifkan

Kasus penggelapan dana nasabah di BPR Bestari mencuat berdasarkan hasil audit internal oleh Dewan Pengawas dan Kepatuhan.

Wali Kota Tanjungpinang kemudian menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) BPR Bestari Tanjungpinang Elfin Yudista dan menunjuk Mahfud Junaidi sebagai Dirut yang baru.

BPR Bestari Tanjungpinang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemko Tanjungpinang yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2005. BPR ini terletak di Jl DI Panjaitan KM IX, Komp Bintan Centre Blok D No. 44 – 45, Kota Tanjungpinang.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler