LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E, Dilindungi Negara 24 Jam

- 16 Agustus 2022, 08:05 WIB
LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E dan memberikan perlindungan negara 24 jam.
LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E dan memberikan perlindungan negara 24 jam. /Foto: PMJ News/

KEPRI POST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka penembak Brigadir Yosua alias Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, Senin 15 Agustus 2022.

Melalui sidang mahkamah, LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E tersebut.

Setelah mengabulkan permohonan justice collaboratornya, LPSK memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E.

Selanjutnya LPSK akan menempatkan tenaga pengawalan melekat yang bertugas 24 jam nonstop di rumah tahanan Bareskrim.

Baca Juga: Terungkap Dugaan Ferdy Sambo Suap LPSK dan Bharada E

Pengawalan itu untuk memastikan Bharada E dalam kondisi aman dan selamat dari ancaman yang sewaktu-waktu mengancam jiwa dan raganya hingga proses hukumnya tuntas.

Hal ini mengingat Bharada E akan membongkar sesuatu yang menyangkut nasib puluhan oknum anggota Polri, mulai dari jenderal bintang 2 Polri hingga tamtama.

Mereka diduga terlibat perusakan barang bukti dan mengaburkan fakta yang terjadi dengan kebohongan narasi.

"Tak hanya kepada Bharada E saja. LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E bila memang diperlukan. Serta siap memindahkan keluarga Bharada E ke tempat yang lebih aman," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Senin 15 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah