KEPRI POST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka penembak Brigadir Yosua alias Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, Senin 15 Agustus 2022.
Melalui sidang mahkamah, LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E tersebut.
Setelah mengabulkan permohonan justice collaboratornya, LPSK memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E.
Selanjutnya LPSK akan menempatkan tenaga pengawalan melekat yang bertugas 24 jam nonstop di rumah tahanan Bareskrim.
Baca Juga: Terungkap Dugaan Ferdy Sambo Suap LPSK dan Bharada E
Pengawalan itu untuk memastikan Bharada E dalam kondisi aman dan selamat dari ancaman yang sewaktu-waktu mengancam jiwa dan raganya hingga proses hukumnya tuntas.
Hal ini mengingat Bharada E akan membongkar sesuatu yang menyangkut nasib puluhan oknum anggota Polri, mulai dari jenderal bintang 2 Polri hingga tamtama.
Mereka diduga terlibat perusakan barang bukti dan mengaburkan fakta yang terjadi dengan kebohongan narasi.
"Tak hanya kepada Bharada E saja. LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E bila memang diperlukan. Serta siap memindahkan keluarga Bharada E ke tempat yang lebih aman," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Senin 15 Agustus 2022.