Kasus perjudian dan gelper di Kepri, Puluhan Pelaku Diamankan

- 23 Agustus 2022, 07:05 WIB
Polda Kepri mengamankan puluhan pelaku dalam kasus perjudian hingga gelanggang permainan atau gelper.
Polda Kepri mengamankan puluhan pelaku dalam kasus perjudian hingga gelanggang permainan atau gelper. /kepripost.com/

"Dari kasus perjudian tersebut diamankan sebanyak 55 tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolda Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri juga mengungkap peran para tersangka. Di antaranya sebagai penulis pada kertas, pembeli kertas, penjual, pengawas dan customer service pada website online, pemilik usaha, pemilik kedai, kasir, dan pemain.

Baca Juga: Ariel Tatum Ngidam Ote-Ote di Sayap-Sayap Patah, Ini Resep dan Cara Bikinnya

Tidak hanya mengamankan para tersangka, Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Barang bukti itu antara lain 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, dan 4 unit mesin gelper. Kemudian 2 tas slempang, uang yang digunakan untuk transaksi, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank untuk transaksi, 28 buku rekapan, buku tabungan, kalkulator, hingga pena.

"Dari kasus ini, Polda Kepri kemudian melakukan penindakan terhadap kasus-kasus perjudian maupun tindak pidana lainnya seperti narkoba yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja Batam di PT Bredero Shaw Indonesia

Atas perbuatannya, kepolisian menyangka para tersangka dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

"Sedangkan untuk kasus online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp25 miliar," kata Kapolda.

Sementara itu sejak adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus praktik perjudian apapun bentuk dan jenisnya, membuat bandar dan gelper di Kepri tiarap, termasuk di Kota Batam.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah