Mahfud Bantah Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Rekayasa Politik

- 19 September 2022, 20:05 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal gratifikasi Rp1 miliar.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal gratifikasi Rp1 miliar. /Diolah dari akun Instagram @official.kpk dan lama westpapuanow.com/Media Kupang/HET.

"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelasnya.

Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memminta Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya segera memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

Baca Juga: RCW Kepri Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Batam

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon kepada Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," katanya.

Alexander meminta agar Lukas Enembe dan Pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi dan hak-hak tersangka akan kami hormati," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah