Kemudian, pada akhir Agustus lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21.
“Berkas perkara tersangka LHD merupakan kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan Bea Cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun,” ungkapnya.
Baca Juga: Operasi Gempur di Batam Sita 159 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 36 Liter Mikol
Bea Cukai telah melakukan asset recovery 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai rupiah dan dolar Singapura dengan total Rp44,6 miliar.
Awalnya penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship terbatas di wilayah perairan Batam dan Kepri. Namun, menurut Askolani, HSC saat ini bisa langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan sudah terdeteksi juga di wilayah lain seperti Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.
"Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi perlintasannya meningkat, dari sebelumnya 3 sampai 6 kali menjadi 10 sampai 14 kali deteksi perlintasan per minggu," jelasnya.***