Lokasi Perjudian di Bengkong Batam Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan

- 1 Mei 2023, 00:56 WIB
Dari 6 orang yang diamankan polisi di Batam, ada pemilik kios, pemain, serta bandar perjudian yang beroperasi.
Dari 6 orang yang diamankan polisi di Batam, ada pemilik kios, pemain, serta bandar perjudian yang beroperasi. /tangkap layar/mapolsek bengkong/

KEPRI POST - Sebanyak 6 orang diamankan jajaran kepolisian Unit Judistila Sat Reskrim Polresta Barelang, disalah satu kios di Kampung Durian, Bengkong Sadai, Batam, pada Jumat 28 April 2023 kemarin.

Dari 6 orang yang diamankan polisi di Batam, ada pemilik kios, pemain, serta bandar perjudian yang beroperasi di tempat tersebut.

"Ya benar, kami mengamankan 6 orang yang terjerat pidana perjudian di kios di daerah Bengkong," kata Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Orang di Arena Judi Gelper di Pasar Suka Ramai Bengkong, Kompol Budi: Ada 4 Oknum Wartawan

Budi mengatakan, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat, bahwa di lokasi ada praktik perjudian.

"Mereka melayani penjualan chips, dimana ada transaksi uang disana," ujarnya.

Lanjut Budi, dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 3 orang tersangka. Yakni, LH (47) selaku bandar, SJ (46) selaku pemilik kios, dan seorang wanita berinisial SI (45) selaku karyawan kios.

"Ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3e Jo pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP tentang perjudian," ungkap Budi.

Baca Juga: Pembuktian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bandar Judi Online Kelas Kakap asal Medan Diringkus di Malaysia

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x