KEPRI POST - Sebanyak 6 orang diamankan jajaran kepolisian Unit Judistila Sat Reskrim Polresta Barelang, disalah satu kios di Kampung Durian, Bengkong Sadai, Batam, pada Jumat 28 April 2023 kemarin.
Dari 6 orang yang diamankan polisi di Batam, ada pemilik kios, pemain, serta bandar perjudian yang beroperasi di tempat tersebut.
"Ya benar, kami mengamankan 6 orang yang terjerat pidana perjudian di kios di daerah Bengkong," kata Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Budi mengatakan, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat, bahwa di lokasi ada praktik perjudian.
"Mereka melayani penjualan chips, dimana ada transaksi uang disana," ujarnya.
Lanjut Budi, dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 3 orang tersangka. Yakni, LH (47) selaku bandar, SJ (46) selaku pemilik kios, dan seorang wanita berinisial SI (45) selaku karyawan kios.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3e Jo pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP tentang perjudian," ungkap Budi.