THM Pub Grand Brother Batam Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Kompol Budi: Korban Dijadikan Waiters

- 28 September 2023, 12:32 WIB
THM Pub Grand Brother Batam Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Kompol Budi: Korban Dijadikan Waiters
THM Pub Grand Brother Batam Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Kompol Budi: Korban Dijadikan Waiters /Foto: Ist/

Atas perbuatannya tersangka, dijerat Pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x