Polisi Ungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi MiChat di Grand I Hotel Batam, 2 Pelaku Ditangkap

- 6 Februari 2024, 15:41 WIB
Polisi Ungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi MiChat di Grand I Hotel Batam
Polisi Ungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi MiChat di Grand I Hotel Batam /Foto: Romi

"Pelaku menawarkan perempuan short time 600ribu," ungkap Putu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Tentang ITE, serta Pasal 27 ayat 1 dan 2 atau ayat 4 dengan ancaman penjara 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah