"Pelaku menawarkan perempuan short time 600ribu," ungkap Putu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Tentang ITE, serta Pasal 27 ayat 1 dan 2 atau ayat 4 dengan ancaman penjara 6 tahun.***