KEPRI POST - Tomy Satria yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BP Batam bersama 7 orang lainnya, menjadi tersangka judi sabung ayam di Bukit Ayu Lestari, Sei Beduk, Kota Batam, pada Minggu 4 Februari 2024.
Pegawai BP Batam tersebut adalah pemilik gelanggang sabung ayam di Sei Beduk, yang sudah beroperasi selama 1 tahun.
Dalam pengerebekan yang dilakukan Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang, sebanyak 30 orang diamankan.
Sebanyak 30 orang yang diamankan diduga sebagai pemain, penyelenggara, wasit dan Penonton.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari 30 orang yang diamankan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya benar, ada satu orang tersangka yang berstatus PNS BP Batam," ujar Nuryanto.
Nuryanto menjelaskan, kasus judi sabung ayam ini terungkap berkat laporan masyarakat, dimana ibu rumah tangga resah karena suaminya ikut main judi di lokasi sabung ayam.
JBaca Juga: Berangus Judi Sampai ke Akarnya, Serahkan Kewenangannya ke Setiap Polda, Bukan ke Satgassus