KPU Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Parpol Tak Bisa Lagi Akses Sipol dan Lengkapi Dokumen

15 Agustus 2022, 10:35 WIB
KPU tutup pendaftaran peserta Pemilu 2024, parpol tak bisa lagi akses Sipol dan lengkapi dokumen. /Youtube/KPU/

KEPRI POST - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan tahapan pendaftaran tersebut, terdapat 40 parpol yang telah mendaftar dari 43 parpol pemilik akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Dari 40 parpol yang telah mendaftar, KPU menyatakan 24 parpol telah lengkap dan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 16 parpol lagi masih dalam tahap pemeriksaan berkas dokumen pendaftaran.

Adapun dokumen pendaftaran itu meliputi surat pendaftaran parpol dan surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dan dibubuhi cap serta meterai yang cukup.

Baca Juga: 3 Parpol Pemegang Akun Sipol Tidak Mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftarnya

Surat pernyataan parpol tersebut meliputi data dan dokumen persyaratan parpol yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan parpol tersebut terdaftar sebagai badan hukum.

Kemudian memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, surat pernyataan juga menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: 40 Parpol Mendaftar ke KPU di Pemilu 2024, Berkas 24 Parpol Ini Dinyatakan Lengkap

Kemudian memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik atau KK anggota parpol.

Mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi parpol pada setiap kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran parpol sebagai badan hukum, hingga menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tahapan pendaftaran adalah penyampaian surat pendaftaran parpol kepada KPU dan menyampaikan dokumen secara lengkap.

Baca Juga: 98 Nama Warga Dibajak Parpol, Kedapatan dari Akses Data Sipol

"Oleh karena itu, berdasarkan lengkap dan tidak lengkapnya dokumen pendaftaran, ada beberapa kategori partai politik," katanya dalam konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022 dini hari.

Hasyim menjelaskan, ketegori parpol itu antara lain parpol yang mendaftar dan berdasarkan pemeriksaan dinyatakan lengkap. Kemudian parpol yang mendaftar namun berdasarkan pemeriksaan dinyatakan belum lengkap.

Untuk parpol yang dokumennya belum lengkap, KPU memberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan hingga batas waktu 14 Agustus 2022.

"Tapi ada juga partai politik yang sampai batas akhir pendaftaran 14 Agustus 2022 tidak mampu melengkapi dokumennya dan dinyatakan tidak lengkap dan tidak terdaftar," jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 Mulai Dibuka

Sementara itu untuk parpol yang mendaftar di hari terakhir, namun belum selesai pemeriksaan kelengkapannya, akan segera diumumkan hasilnya oleh KPU. Hanya saja, mereka tidak bisa lagi melengkapi berkas persyaratan, baik secara fisik maupun Sipol.

"Sampai ditutupnya pendaftaran, baik fisik dan Sipol tidak bisa lagi partai politik melengkapi hal-hal yang belum lengkap," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengapresiasi proses pendaftaran yang telah berlangsung di KPU.

"Kami mengapresiasi proses pendaftaran dan juga dalam proses pendaftaran semua partai diperlakukan hal yang sama," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler