Daftar UMP 2023 di Sumatera, Ini Provinsi dengan Kenaikan Tertinggi

29 November 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi daftar UMP 2023 di Sumatera, ini provinsi dengan kenaikan tertinggi. /Reuters/Beawiharta/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi di Pulau Sumatera telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Seluruh provinsi telah mengumumkan UMP yang berlaku tahun depan, mulai dari Aceh, Sumatera Selatan, hingga Kepulauan Riau.

Penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dan provinsi di Pulau Sumatera mengumumkan kenaikan tidak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan catatan KepriPost.com, berikut daftar provinsi di Pulau Sumatera yang telah menetapkan UMP 2023:

Baca Juga: Berapa UMK Batam 2023? Begini Perhitungan Mengacu Permenaker

1. ACEH

Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666, naik 7,8 persen atau Rp247 ribu dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menerangkan bahwa penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan saran dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

"Dari rekomendasi itu, gubernur kemudian menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 menjadi Rp3.413.666," katanya.

2. SUMATERA UTARA

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp2.710.493, naik 7,45 persen atau Rp187.883 dari tahun sebelumnya Rp2.522.609.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya. Ia telah mempelajari dan membahas kenaikan upah minimum tersebut selama seminggu.

"Ada tiga opsi, kami pelajari dan kami bahas selama seminggu dan ini opsi terbaik," katanya.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

3. SUMATERA BARAT

Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 menjadi Rp2.742.476, naik 9,15 persen atau Rp229.937 dari upah minimum tahun sebelumnya Rp2.512.539.

Kepala Disnakertrans Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menerangkan bahwa gubernur telah menetapkan upah minimum ini pada 25 November 2022.

"Ada kenaikan upah minimum Sumbar sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen menjadi Rp2.742.476 pada 2023," katanya.

4. RIAU

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.191.662, naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.938.564.

Kepala Disnakertrans Riau, Imran Rosyadi menerangkan bahwa kenaikan upah minimum ini di atas persentase nasional 5 persen.

Setelah menetapkan besaran upah minimum, kini perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan keputusan tersebut.

"Selanjutnya penetapan UMK yang tidak boleh di bawah UMP," katanya.

Baca Juga: Daftar Besaran UMP Sumsel dari Tahun ke Tahun, Pernah Naik Lebih Rp400 Ribu

5. JAMBI

Upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023 resmi menjadi Rp2.943.000, naik 9,04 persen atau Rp244 ribu dari tahun sebelumnya Rp2.699.000.

Menurut Kepala Disnakertrans Jambi, Bahari, kenaikan upah ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Angka ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang baru," katanya.

6. SUMATERA SELATAN

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.404.177, naik 8,26 persen atau Rp259.731 dari tahun sebelumnya.

Gubernur Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian upah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriyono.

Baca Juga: Daftar Besaran UMP Riau dari Tahun ke Tahun, Pernah Naik hingga Rp300 Ribu

7. BENGKULU

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp2.418.000, naik 8,1 persen atau sekira Rp180 ribu dari tahun sebelumnya Rp2.238.000.

Kepala Disnakertrans Bengkulu, Edwar Happy mengatakan bahwa serikat pekerja menyambut baik angka kenaikan upah minimum ini. Hanya saja, pihak pengusaha masih tidak setuju.

"Serikat pekerja sudah setuju, pihak pengusaha tidak setuju karena memang dari pusat juga tidak menyetujui," katanya.

8. LAMPUNG

Upah minimum provinsi Lampung tahun 2023 menjadi Rp2.633.284, naik 7,04 persen atau Rp192.798,41 dari tahun sebelumnya Rp2.633.284,59.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan bahwa gubernur telah menandatangani penetapan upah minimum Provinsi Lampung tahun 2023 tersebut.

"Keputusan mulai berlaku 1 Januari 2023 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga: Daftar Besaran UMP Sumut dari Tahun ke Tahun, Pernah Tidak Naik Sama Sekali

9. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.498.479, naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari tahun sebelumnya Rp3.264.884.

Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi ini sudah sesuai dengan arahan pusat.

"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan upah minimum sebesar Rp3.498.479 atau mengalami kenaikan 7,15 persen dari upah minimum sebelumnya," katanya.

10. KEPULAUAN RIAU

Gubernur Kepri menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.279.194, naik sekira 7,5 persen atau Rp229 ribu dari UMP 2022 sebesar Rp3.050.172.

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Adapun besaran upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan," kata gubernur.

Kemudian perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler