Kepala Disnakertrans Riau, Imran Rosyadi menerangkan bahwa kenaikan upah minimum ini di atas persentase nasional 5 persen.
Setelah menetapkan besaran upah minimum, kini perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan keputusan tersebut.
"Selanjutnya penetapan UMK yang tidak boleh di bawah UMP," katanya.
Baca Juga: Daftar Besaran UMP Sumsel dari Tahun ke Tahun, Pernah Naik Lebih Rp400 Ribu
5. JAMBI
Upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023 resmi menjadi Rp2.943.000, naik 9,04 persen atau Rp244 ribu dari tahun sebelumnya Rp2.699.000.
Menurut Kepala Disnakertrans Jambi, Bahari, kenaikan upah ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Angka ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang baru," katanya.
6. SUMATERA SELATAN
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.404.177, naik 8,26 persen atau Rp259.731 dari tahun sebelumnya.