Daftar UMP 2023 di Sumatera, Ini Provinsi dengan Kenaikan Tertinggi

- 29 November 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi daftar UMP 2023 di Sumatera, ini provinsi dengan kenaikan tertinggi.
Ilustrasi daftar UMP 2023 di Sumatera, ini provinsi dengan kenaikan tertinggi. /Reuters/Beawiharta/

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp2.710.493, naik 7,45 persen atau Rp187.883 dari tahun sebelumnya Rp2.522.609.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya. Ia telah mempelajari dan membahas kenaikan upah minimum tersebut selama seminggu.

"Ada tiga opsi, kami pelajari dan kami bahas selama seminggu dan ini opsi terbaik," katanya.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

3. SUMATERA BARAT

Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 menjadi Rp2.742.476, naik 9,15 persen atau Rp229.937 dari upah minimum tahun sebelumnya Rp2.512.539.

Kepala Disnakertrans Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menerangkan bahwa gubernur telah menetapkan upah minimum ini pada 25 November 2022.

"Ada kenaikan upah minimum Sumbar sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen menjadi Rp2.742.476 pada 2023," katanya.

4. RIAU

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.191.662, naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.938.564.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x