"Keputusan mulai berlaku 1 Januari 2023 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," katanya.
Baca Juga: Daftar Besaran UMP Sumut dari Tahun ke Tahun, Pernah Tidak Naik Sama Sekali
9. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.498.479, naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari tahun sebelumnya Rp3.264.884.
Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi ini sudah sesuai dengan arahan pusat.
"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan upah minimum sebesar Rp3.498.479 atau mengalami kenaikan 7,15 persen dari upah minimum sebelumnya," katanya.
10. KEPULAUAN RIAU
Gubernur Kepri menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.279.194, naik sekira 7,5 persen atau Rp229 ribu dari UMP 2022 sebesar Rp3.050.172.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.
Adapun besaran upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.