Daftar UMP 2023 di Sumatera, Ini Provinsi dengan Kenaikan Tertinggi

- 29 November 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi daftar UMP 2023 di Sumatera, ini provinsi dengan kenaikan tertinggi.
Ilustrasi daftar UMP 2023 di Sumatera, ini provinsi dengan kenaikan tertinggi. /Reuters/Beawiharta/

Gubernur Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian upah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriyono.

Baca Juga: Daftar Besaran UMP Riau dari Tahun ke Tahun, Pernah Naik hingga Rp300 Ribu

7. BENGKULU

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp2.418.000, naik 8,1 persen atau sekira Rp180 ribu dari tahun sebelumnya Rp2.238.000.

Kepala Disnakertrans Bengkulu, Edwar Happy mengatakan bahwa serikat pekerja menyambut baik angka kenaikan upah minimum ini. Hanya saja, pihak pengusaha masih tidak setuju.

"Serikat pekerja sudah setuju, pihak pengusaha tidak setuju karena memang dari pusat juga tidak menyetujui," katanya.

8. LAMPUNG

Upah minimum provinsi Lampung tahun 2023 menjadi Rp2.633.284, naik 7,04 persen atau Rp192.798,41 dari tahun sebelumnya Rp2.633.284,59.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan bahwa gubernur telah menandatangani penetapan upah minimum Provinsi Lampung tahun 2023 tersebut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x