KPU Tetapkan 5 Timsel Calon Anggota KPU Yogyakarta Hasil Rekrutmen Tertutup, Ini Daftarnya!

- 5 Mei 2023, 14:30 WIB
Inilah lima Timsel Calon Anggota KPU Yogyakarta periode 2023-2028 hasil rekrutmen tertutup oleh KPU RI.
Inilah lima Timsel Calon Anggota KPU Yogyakarta periode 2023-2028 hasil rekrutmen tertutup oleh KPU RI. /tangkap layar/kpu yogyakarta/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta hasil rekrutmen secara tertutup. Para timsel ini akan melaksanakan tahapan seleksi bagi calon penyelenggara pemilu.

Penetapan lima Timsel Calon Anggota KPU Yogyakarta periode 2023-2028 itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 355 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 1 Mei 2023.

 

Timsel akan mulai melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Yogyakarta pada Mei hingga Juli 2023.

Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Bakal Calon Anggota DPD Maluku Utara di Pemilu 2024, Hasby Yusuf Lawan Petahana

Selain di Provinsi Yogyakarta, dalam keputusan yang sama KPU juga menetapkan nama-nama timsel di provinsi lain. Di antaranya Sumatera Utara (Sumut), Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.

Sebagai informasi, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x