Tulisan Tangan Bharada E Buka Tabir Pembunuhan Brigadir J

10 Agustus 2022, 20:24 WIB
Pengakuan Bharada E yang dituangkan dalam tulisan tangan yang akhirnya membuka tabir dan dalang pembunuh Brigadir J. /

KEPRI POST - Pengakuan Bharada E yang dituangkan dalam tulisan tangan saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim khusus (timsus) Mabes Polri akhirnya membuka tabir dan dalang sebenarnya pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diakui oleh Jenderal Bintang 3 di Mabes Polri, yakni Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Saat diperiksa Brigadir E ingin menyampaikan uneg-uneg-nya yang ditulisnya sendiri ke secarik kertas. Waktu itu Brigadir E kepada pemeriksa meminta dirinya tak usah ditanyai. 'Tak usah ditanya pak, saya tulis sendiri aja'. Bharada E lantas menulis awal kejadian yang ia saksikan saat menembak Brigadir J. Tulisan itu dilengkapi dengan cap jempol dan materai," ujarnya.

Atas pengakuan Bharada E yang menuliskan secara gamblang peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo itulah, timsus lalu melimpahkan kasus penembakan Brigadir J langsung ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukumannya

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), dan KM asisten rumah tanggan Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus.

Baca Juga: Patahkan Skenario Ferdy Sambo, Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Tembak Menembak

Sedangkan RR dan KM memiliki peran membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir adalah Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancamannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler