Kasus perjudian dan gelper di Kepri, Puluhan Pelaku Diamankan

23 Agustus 2022, 07:05 WIB
Polda Kepri mengamankan puluhan pelaku dalam kasus perjudian hingga gelanggang permainan atau gelper. /kepripost.com/

KEPRI POST - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan puluhan pelaku dalam kasus perjudian dan gelanggang permainan atau gelper.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengaku telah mengamankan 55 pelaku perjudian dan gelper selama kurun waktu sepekan terakhir.

Ke-55 tersangka itu diamankan dari 15 kasus judi di sejumlah wilayah Kepri, mulai dari perjudian dan gelper.

Baca Juga: Info Loker Batam, Rumah Sakit Awal Bros Buka 7 Lowongan Kerja

"Pengungkapan tindak perjudian yang terjadi di wilayah Kepri, Polda Kepri selama ini telah mengungkap kasus perjudian sebanyak 15 kasus," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin, 22 Agustus 2022.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa ke-15 kasus itu terdiri dari 7 kasus perjudian konvensional dan 8 kasus perjudian via internet.

Dari 8 kasus perjudian konvensional itu antara lain kasus di Polda Kepri dan Polresta Barelang serta kasus gelper di Polresta Barelang. Kemudian kasus di Polresta Barelang dan kasus permainan kartu di Polres Bintan.

Baca Juga: Pansus Temukan PIK di Kecamatan Batam Kota Diserahkan ke Kontraktor

Sedangkan 7 kasus perjudian via internet, antara lain kasus website di Ditreskrimsus Polda Kepri, kasus di Polresta Barelang dan kasus di Polresta Tanjungpinang. Kemudian kasus di Polres Karimun serta kasus yang sama di Polres Lingga.

"Dari kasus perjudian tersebut diamankan sebanyak 55 tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolda Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri juga mengungkap peran para tersangka. Di antaranya sebagai penulis pada kertas, pembeli kertas, penjual, pengawas dan customer service pada website online, pemilik usaha, pemilik kedai, kasir, dan pemain.

Baca Juga: Ariel Tatum Ngidam Ote-Ote di Sayap-Sayap Patah, Ini Resep dan Cara Bikinnya

Tidak hanya mengamankan para tersangka, Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Barang bukti itu antara lain 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, dan 4 unit mesin gelper. Kemudian 2 tas slempang, uang yang digunakan untuk transaksi, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank untuk transaksi, 28 buku rekapan, buku tabungan, kalkulator, hingga pena.

"Dari kasus ini, Polda Kepri kemudian melakukan penindakan terhadap kasus-kasus perjudian maupun tindak pidana lainnya seperti narkoba yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja Batam di PT Bredero Shaw Indonesia

Atas perbuatannya, kepolisian menyangka para tersangka dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

"Sedangkan untuk kasus online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp25 miliar," kata Kapolda.

Sementara itu sejak adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus praktik perjudian apapun bentuk dan jenisnya, membuat bandar dan gelper di Kepri tiarap, termasuk di Kota Batam.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Judi Online Joyotogel di Tanjungpinang, Pelaku Diamankan di Sebuah Ruko

Beberapa lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat beroperasinya gelper, tutup dan tak beroperasi.

Pengungkapan dan penindakan terhadap kasus-kasus perjudian ini mendapat respon positif dari masyarakat Kepri. Hanya saja mereka berharap penindakan tersebut tidak sementara, pada momen kali ini saja, namun bisa berlangsung seterusnya.

Selain itu, masyarakat juga berharap kepolisian tidak hanya mengamankan kroco dan pekerja di tempat perjudian hingga gelper, namun juga bos perjudian dan gelper serta berani menutup usaha-usaha haram tersebut.

"Kami mengapresiasi kepolisian dan semoga penindakan terhadap kasus perjudian itu bisa menyentuh hingga pemilik atau bos dari usaha perjudian maupun gelper di Kota Batam," harap Doni, warga Baloi, Kecamatan Batam Kota.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler