Akankan Dirreskrimum dan Kapolda Metro Jaya Ikut Diperiksa? Ini Kata Polri

- 16 Agustus 2022, 08:55 WIB
Akankah Dirreskrimum dan Kapolda Metro Jaya ikut diperiksa terkait perusakan barang bukti di rumah Ferdy Sambo?
Akankah Dirreskrimum dan Kapolda Metro Jaya ikut diperiksa terkait perusakan barang bukti di rumah Ferdy Sambo? /Instagram @poldametrojaya

KEPRI POST - Sejumlah perwira menengah di Polda Metro Jaya terseret perusakan barang bukti, seperti melenyapkan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Mereka juga membuang ponsel Brigadir J yang terbunuh pada 8 Juli 2022.

Terbaru, kabarnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi belum juga memenuhi panggilan tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri.

Ketidakhadirannya berpotensi menghambat upaya Irsus dalam menuntaskan dugaan perusakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Dibantu sejumlah perwira, Ferdy Sambo ditengarai membuat video kompilasi rekaman CCTV yang disesuaikan dengan cerita tembak-menembak itu.

Baca Juga: Terungkap Perusak CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kini Ditahan di Mako Brimob

Irsus Polri sendiri kabarnya telah mendengar pengakuan sejumlah perwira Polda Metro Jaya terkait dugaan perusakan barang bukti itu.

Dari pengakuan sejumlah perwira di Polda Metro Jaya, kabarnya mereka bahkan mengaku mendapat perintah langsung dari kedua perwira menengah, yakni Kombes Hengki dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Tak hanya mengutus bawahannya membantu Ferdy Sambo merusak barang bukti yang bertujuan menghilangkan jejak pembunuhan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komjen Agus Sebut Hanya Tiga yang Tahu Peristiwa Magelang di Kasus Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah