PPATK Blokir Empat Rekening Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 08:35 WIB
PPATK memblokir empat rekening milik almarhum Brigadir J untuk kepentingan pengusutan perkara.
PPATK memblokir empat rekening milik almarhum Brigadir J untuk kepentingan pengusutan perkara. /kolase foto PMJ

KEPRI POST - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran empat rekening Brigadir J itu untuk untuk kepentingan pengusutan perkara.

"Empat rekening almarhum Brigadir J sudah kami bekukan sebagai langkah antisipatif," ujarnya, Kamis 18 Agustus 2022.

PPATK saat ini mulai menelusuri dugaan aliran dana dari rekening milik almarhum Brigadir J yang diduga tak sesuai peruntukannya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Desak Polisi Jadikan Putri Chandrawati Tersangka

Pemblokiran dan penelusuran dugaan aliran dana dari rekening milik almarhum Brigadri J tersebut, menanggapi pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam pernyataannya, Kamruddin menduga empat rekening Brigadir J dikuasai oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya. Termasuk juga ponsel, kartu ATM, laptop, dan sebagainya.

Kamaruddin waktu itu juga mengatakan, masih menemukan transaksi keuangan dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022. Padahal pemilik rekening sudah meninggal pada 8 Juli 2022.

"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib kan," jelasnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah