Daftar 49 Sirup Obat Produksi Afi Farma yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

- 8 November 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena melanggar.
Ilustrasi 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena melanggar. /Pixabay/Steffen Frank/Pixabay
  • Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  • Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  • Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  • Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
  • Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Saat ini BPOM masih terus melakukan investigasi dan pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut.

Di antara bahan baku pelarut itu seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," sebut BPOM.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x