Kasus Kepri Togel, Bandar dan Pemain di Tanjungpinang Dituntut Ringan 6 Bulan

- 12 Desember 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi terdakwa kasus judi Kepri togel mendapat tuntutan ringan enam bulan dalam sidang di PN Tanjungpinang.
Ilustrasi terdakwa kasus judi Kepri togel mendapat tuntutan ringan enam bulan dalam sidang di PN Tanjungpinang. /

Dalam dakwaan tersebut mengungkap peran A Mui alias Amoi yang merupakan bandar dan pemain judi Sie Jie, menjual angka tebak-tebakan judi Sie Jie Singapura kepada Abung dan Lim. Peristiwa itu berlangsung di warung makan Jalan Potong Lembu Tanjungpinang pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ketiganya kemudian diciduk polisi. A Mui dijerat melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan Abung dan Lim didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah