"Kelanjutannya seperti apa, nanti kami akan lihat setelah hasil uji lab keluar," tegasnya.
Kapolresta mengimbau para pengusaha dapat mengelola limbah perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Ketua RW 08 Kelurahan Air Raja Muslim Basyir mengatakan bahwa dugaan pembuangan limbah B3 oleh PT PRP itu sudah berlangsung sejak lama. Namun baru beberapa waktu terakhir yang kondisinya makin parah.
Keberadaan limbah diduga B3 yang dibuang di parit perumahan warga sekitar itu menimbulkan bau tidak sedap dan sangat mengganggu kenyamanan warga. Terutama warga yagn tinggal di RW 8 dan RW 9.
"Kami sudah beberapa kali protes, tapi pihak perusahaan cuek saja," katanya.***