Ini 4 Tersangka Maling Uang Rakyat Kasus Proyek Pemukiman Kumuh Kepri

- 11 Desember 2022, 15:50 WIB
Kejari Tanjungpinang mengungkap empat tersangka maling uang rakyat atau korupsi kasus proyek pemukiman kumuh Kepri.
Kejari Tanjungpinang mengungkap empat tersangka maling uang rakyat atau korupsi kasus proyek pemukiman kumuh Kepri. /Tangkap layar/kejari/

KEPRI POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengungkap empat tersangka maling uang rakyat (korupsi) kasus proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Senggarang-Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020.

Keempat tersangka kasus proyek pemukiman kumuh Kepri itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berinisial RE, wiraswasta AC dan GT, serta Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi EY.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono menjelaskan bahwa keempat tersangka kasus proyek pemukiman kumuh Kepri itu memiliki peran yang berbeda-beda. Proyek dengan anggaran puluhan miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Masjid Tanjak, Kodat 86 Akan Galang Dukungan ke ICW, TII dan MTI

"Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus korupsi ini," katanya dalam keterangan pers pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Joko menjelaskan bahwa tersangka RE telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar yang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejari Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 5 ayat (2) juncto pasal 13 ayat juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Joko menerangkan bahwa kasus korupsi ini bermula dari paket proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di wilayah Senggarang-Kampung Bugis. Total anggarannya mencapai Rp37 miliar dan nilai kontrak Rp34 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.

Baca Juga: RCW Kepri Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Batam

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah