Pertanyakan Penanganan Kasus Limbah B3 Batam, MAKI Datangi Kejati Kepri

- 5 Mei 2023, 11:30 WIB
KLHK menetapkan tersangka kasus limbah B3 Batam. MAKI datangi Kejati Kepri untuk mendesak penanganan kasus tersebut.tam.
KLHK menetapkan tersangka kasus limbah B3 Batam. MAKI datangi Kejati Kepri untuk mendesak penanganan kasus tersebut.tam. /tangkap layar/klhk/

KEPRI POST - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Batam.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa kedatanganya ke Kejati Kepri dalam rangka mendorong penegak hukum dalam mempercepat proses hukum dugaan penyelundupan limbah B3 Batam dari luar negeri itu.

 

"Karena awalnya yang melaporkan kasus ini adalah kami (MAKI), makanya kami mendorong penanganan kasus limbah B3 Batam di Kejati Kepri segera dituntaskan," kata Bonyamin di Tanjungpinang, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Limbah Hitam Cemari Pantai Melayu Batam, Ternyata Sumbernya dari Sini!

Sebelumnya, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan W (30), Direktur PT PNJNT sebagai tersangka pada 20 September 2022 silam. Warga Sukajadi ini diduga memasukkan limbah B3 dari Malaysia tanpa izin ke wilayah perairan Batu Ampar.

W disangka melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda antara Rp5 miliar sampai Rp15 miliar.

 

Kasus ini berawal dari patroli Bea Cukai Batam, Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan KSOP Khusus Batam pada 4 Maret 2022 yang mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 di perairan Batu Ampar, Batam.

Baca Juga: Dugaan Pembuangan Limbah B3 Kepri PT PRP, Polresta Tanjungpinang Tunggu Hasil Uji Lab

Dari pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan, petugas mendapati sampel minyak hitam diduga limbah B3 dari kapal yang membawa muatan 5.500 metrik ton ini.

Kepala Kejati Kepri, Rudy Margono mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan KLHK dalam penanganan kasus ini. Terutama terkait dengan kelengkapan alat bukti dengan penyidik.

 

"Berkas perkara ini masih di Penyidik KLHK, sehingga lazim jika terkesan bolak-balik. Namun dalam waktu dekat, kami akan segera berkoordinasi untuk penguatan alat bukti ke pengadilan," katanya.

Rudi mengapresiasi peran masyarakat, termasuk MAKI, dalam penanganan kasus limbah B3 Batam. Karena menurutnya, kejaksaan tidak bisa sendiri dalam penegakan hukum, namun juga perlu bersinergi dengan aktivis dan pegiat anti korupsi.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah