Polisi Dilarang Razia untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

- 19 Mei 2023, 11:30 WIB
Kepolisian menerbitkan aturan baru yang melarang razia untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kepolisian menerbitkan aturan baru yang melarang razia untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas. /ilustrasi/

KEPRI POST - Kepolisian menerbitkan aturan baru yang melarang razia untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah menerbitkan aturan tersebut untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas.

 

Dalam aturannya, jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE. Bukan penindakan secara stasioner atau razia.

Baca Juga: Razia Gabungan, Bapenda Kepri dan Sat Lantas Polresta Barelang Tilang 55 Kendaraan dan 31 Tak Bayar Pajak

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Untuk pengadaan sistem perangkat ETLE, lanjut Sandi, Dirlantas bisa menjalin sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah ataupun stakeholders lain.

 

Sementara untuk penindakan yang belum tercakup dalam sistem ETLE, akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Terjaring Razia Asusila, 5 Pasangan Muda Tanjungpinang Divonis Denda Rp250 Ribu

Petugas khusus ini juga bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Antara lain seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, dan menerobos traffic light.

Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

 

Menurut Sandi, aturan ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan meminimalisir pelanggaran oleh anggota saat di lapangan.

"Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana, katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x