"Keduanya bersama calon PMI diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Batam pada tanggal 10 Juli lalu," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 2 paspor, 2 tiket pesawat, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit taksi bandara.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedangkan PMI diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
Polisi menjerat sopir taksi dan pengurus pengiriman pekerja migran ilegal ke Singapura itu dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini sebagaimana diubah dalam UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.***