Polisi Tangkap Sopir Taksi di Batam yang Nyambi Jadi Pengirim Pekerja Migran Ilegal

- 21 Juli 2023, 14:30 WIB
Polisi menangkap sopir taksi di Batam yang yang nyambi jadi pengirim pekerja migran ilegal ke Singapura.
Polisi menangkap sopir taksi di Batam yang yang nyambi jadi pengirim pekerja migran ilegal ke Singapura. /bpbatam.go.id

KEPRI POST - Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap sopir taksi di Batam berinisial YA (37) yang nyambi jadi pengirim dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura.

Selain menangkap sopir taksi di Batam, polisi juga mengamankan seorang tersangka lagi berinisial N (37) yang mengurus keberangkatan calon pekerja migran ilegal tersebut dari Batam.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan membenarkan penangkapan sopir taksi di Batam dan pengurus keberangkatan calon pekerja migran ilegal ke Singapura.

Baca Juga: 11 Pelaku PMI Ilegal Diamankan Polresta Barelang, Kombes Nugroho: Ada 2 Orang WNA Malaysia

"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial N dan YA yang mengurus keberangkatan pekerja migran dari Batam ke Singapura dan mengantarkan ke pelabuhan internasional," ujar nya, Kamis 20 Juli 2023.

Achmad menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka itu berawal dari adanya laporan pengiriman calon PMI asal Jawa Timur dan Jawa Barat secara tidak resmi ke Singapura.

Mendapatkan informasi itu, kepolisian lalu turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dan mengungkap dugaan tersebut.

Dari temuan di lapangan, polisi mendapati kedua calon PMI diantar YA yang berprofesi sebagai sopir taksi dan N yang berperan sebagai pengurus.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam, Warga Bengkong Jadi Tersangka

"Keduanya bersama calon PMI diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Batam pada tanggal 10 Juli lalu," katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 2 paspor, 2 tiket pesawat, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit taksi bandara.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedangkan PMI diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.

Polisi menjerat sopir taksi dan pengurus pengiriman pekerja migran ilegal ke Singapura itu dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini sebagaimana diubah dalam UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah